Akhirnya SANN-Prama Mengantongi SIU-P4

Sebagai sebuah perusahan broker properti yang berbadan hukum , tentunya harus memiliki legalitas yang diperlukan dalam menjalankan usaha dan juga demi ketertiban bagi semua pelaku usaha. Broker properti atau agency properti yang bergerak dalam bidang jasa pemasaran properti juga dituntut untuk memiliki legalitas yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan pemerintah.

Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Permendag No. 51/2017) yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/M.DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag Nomor 106/M-Dag/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

Sumber: Kenali Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIU-P4

SANN-Prama (PT. Pratama Semesta Propertindo) juga telah memiliki surat izin SIU-P4 ini tertanggal 24 januari 2020 dengan nomor 8.SIU-P4.0120. karena peraturan baru maka merupakan syarat terakhir yang wajib dilengkapi oleh badan usaha broker properti setelah syarat-syarat lain terpenuhi, seperti :

  • AKTA
  • NPWP
  • NIB
  • Keanggotaan AREBI
  • Staff Ahli (Agent tersertifikasi) minimal 2 orang

Dengan terbitnya SIU-P4 ini, maka SANN-Prama akan lebih tenang dalam menjalankan pekerjaannya, begitupun bagi semua marketing/agent yang tergabung di dalamnya juga bisa nyaman dalam bekerja.

Dari sisi konsumen, memilih agent properti yang sudah memiliki SIU-P4 adalah syarat mutlak, agar semua transaksi bisa ditangani secara profesional.

Compare listings

Compare